6 Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui Masyarakat Indonesia, Salah Satunya Surat Girik

Tiarapos net, Medan – Enam sertifikat tanah yang wajib diketahui masyarakat Indonesia.

Melansir dari detik.com, Jumat (04/10/2024), berikut jenis sertifikat tanah yang wajib diketahui masyarakat Indonesia:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah tertinggi dan terkuat yang berlaku selamanya dan dapat diwariskan. SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

SHM mencakup informasi pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, serta tanda tangan pejabat yang bertugas. Sertifikat ini memberikan hak penuh kepada pemilik tanah sesuai dengan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengelola tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

HGU diberikan untuk jangka waktu hingga 25 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 35 tahun.

HGU juga diatur oleh undang-undang dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain, dengan jangka waktu hingga 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Setelah masa hak habis, tanah tersebut kembali menjadi milik negara atau tanah hak pengelolaan.

Seperti SHM dan HGU, HGB hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berdiri di Indonesia

Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah milik negara atau tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Hak ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Hak Pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, warga asing yang tinggal di Indonesia, badan hukum Indonesia, atau badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia.

Petok D

Petok D adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa sebelum adanya UUPA. Meskipun dahulu berfungsi sebagai bukti kepemilikan, status Petok D kini hanya digunakan sebagai alat bukti pajak tanah.

Surat Girik

Surat Girik adalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang berstatus tanah adat. Pemilik surat girik hanya memiliki hak untuk mengelola tanah, bukan hak milik.

Menurut Undang-Undang Agraria, tanah girik diakui sebagai tanah adat, tetapi untuk menjadi tanah hak milik, girik perlu dikonversi menjadi sertifikat resmi.(Jb)